Komisi II DPR RI Setuju Atas Rancangan PKPU Terkait Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan). (foto/ANTARA)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.

‘’Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,’’ kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikutip dari ANTARA, Kamis (26/9).

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024.

Baca Juga:Bencana Puting Beliung Terjang Badui Banten, 7 Rumah RusakLongsor Terjang Lahan Pertanian di Paseh Bandung, 4 Rumah Terdampak dan 16 Jiwa Diungsikan

Selain itu, ia juga menyebut bahwa simulasi Sirekap telah dilakukan di dua tempat yaitu Kota Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

0 Komentar