1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar di laman sscasn.bkn.go.id
2. Dokumen identitas kependudukan, yang dapat berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (baik cetakan maupun dokumen fisik)
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga dengan barcode yang ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan yang menyatakan bahwa pelamar telah melakukan perekaman data kependudukan.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.