“Kalau untuk dana kampanye, bisa dari swasta. Tentu ada batas maksimal, kalau rinciannya saya belum lihat takutnya ada perubahan,” imbuhnya.
Anzjar menerangkan, di pemilu sebelumnya dana kampanye mencapai angka 24 miliar sampai 25 miliar.
“Untuk calon yang tertinggi dana kampanye saya belum pastikan, karena yang menerima kabid teknis,” kata Anzhar.
Baca Juga:Tegas, KPU Kabupaten Bogor Bakal Tertibkan Baliho Non CabupPemkab Bogor Dapat Lampu Hijau Bangun Kereta Gantung di Kawasan Puncak
Selain itu, KPU Kota Cimahi juga akan menurunkan tim untuk melakukan audit pada setiap paslon terkait dana kampanye.
“Nanti ada audit yang kami tunjuk untuk mengaudit dana kampanye tadi, nanti ada tim audit yang kami tunjuk untuk mengaudit secara internal,” tutup Anzhar. (Mong)
