Kasus Kasino di Semarang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka

Para tersangka kasus rumah judi atau kasino di Semarang. (foto/ANTARA)
Para tersangka kasus rumah judi atau kasino di Semarang. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan sebuah kasus rumah judi atau kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan saat konferensi pers di Semarang, Senin (23/9) mengatakan dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Irwan uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.

Baca Juga:PKB Minta MPR Terbitkan TAP MPR Terkait Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku4 Pelaku Penganiayaan dan Perampokan di Bogor Ditangkap, Ini Motifnya!

Berdasarkan keterangan pengelola rumah judi itu, para tamu yang datang mendapatkan informasi dari mulut ke mulut.

0 Komentar