Dalam upaya menjaga transparansi, Al Fitri juga mengingatkan agar masyarakat mengurus perkaranya sendiri tanpa menggunakan jasa calo.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Cimahi Jemput Bola Rekam KTP-EL Warga Disabilitas Menjelang Pilkada 2024
Jika ada aparat PA yang mencoba bermain-main dalam proses perkara, Al Fitri menegaskan, masyarakat bisa melaporkannya melalui aplikasi Siwas (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung).
“Jika ada laporan melalui Siwas, saya akan langsung menindaklanjuti dan memanggil aparat yang bersangkutan. Kami selalu berusaha menjaga integritas,” tegasnya.
Selain inovasi e-Court, PA Kota Cimahi juga menyediakan layanan Gugatan Mandiri yang memungkinkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri dengan bantuan aplikasi.
“Di Pos Pelayanan Hukum (Posbakum), masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum setiap hari untuk menyusun gugatan mereka,” tandas Al Fitri. (Mong)