Resmi Ditetapkan jadi Calon, Pasangan Herdiat-Yana Bakal Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten Ciamis

Pasangan Herdiat-Yana Bakal Hadapi Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten Ciamis
KPU Ciamis menetapkan satu paslon dalam Pilkada tahun 2024, di kantor KPU Ciamis, Minggu 22 September 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan satu pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Pasangan yang ditetapkan adalah Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Penetapan ini dilakukan di kantor KPU Ciamis Minggu, (22/9).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengungkapkan, hanya ada satu pasangan yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Sah! KPU Bandung Barat Tetapkan 5 Paslon di Pilkada 2024Jelang Pengundian Nomor Urut, Ketua KPU Kota Bandung Diganti

”Hasil rapat yang kami lakukan mulai pukul 17.15 WIB, kami putuskan untuk menetapkan pasangan atas nama Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” ungkap Oong, saat konferensi pers yang diadakan usai rapat tertutup.

Setelah penetapan pasangan calon atau pada Senin 23 September 2024, kata Oong, KPU akan melakukan pengundian nomor urut untuk menentukan posisi tata letak gambar pasangan calon di surat suara.

”Meskipun hanya ada satu pasangan calon, pengundian nomor tetap dilaksanakan. Ini penting untuk menentukan posisi, apakah di sebelah kiri atau kanan dalam surat suara. Jika mendapatkan nomor urut satu, posisinya di sebelah kiri, dan nomor urut dua di sebelah kanan,” jelasnya.

Selain pengundian nomor urut, dalam kegiatan yang akan dilaksanakan besok juga akan diadakan deklarasi pemilu damai.

”Kampanye untuk pasangan calon akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” ujarnya.

”Berdasarkan silonkada, terdapat 15 partai politik yang mendukung dan mengusung pasangan calon ini,” imbuhnya.

Menyangkut adanya kotak kosong dalam pemilihan, Oong menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada aturan mengenai kotak kosong, kecuali untuk pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga:Antisipasi Gesekan, KPU Cimahi Batasi Jumlah Kehadiran Pendukung Paslon saat Pengundian NomorRelawan Penajam Deklarasi Dukung Paslon Nana Suryana-Mujamil untuk Pilkada Kota Banjar 2024

”Kotak kosong tidak akan muncul di surat suara. Kotak kosong hanya akan menjadi pilihan di bilik suara atau TPS,” tegas Oong. (cep)

0 Komentar