OJK Rilis Daftar Terbaru ada 537 Pinjol dan 17 Investasi Bodong di 2024

JABAR EKSPRESOJK merilis daftar terbaru pinjol, pinjaman pribadi, dan investasi bodong yang beroperasi secara tidak sah di Indonesia. Waspadai risiko penyalahgunaan data pribadi dan kerugian finansial!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali merilis daftar terbaru entitas pinjaman online (pinjol), pinjaman pribadi (pinpri), dan investasi ilegal yang beroperasi di tahun 2024. Dalam laporan terbaru, terdapat 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinpri, serta 17 entitas investasi ilegal.

Pinjaman online ilegal dan pinpri sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak hanya merugikan dari sisi finansial, tetapi juga berisiko tinggi terkait penyalahgunaan data pribadi. Banyak entitas ilegal yang memanfaatkan data pribadi pengguna untuk tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Ciri-ciri Pinjol dan Investasi Ilegal

Beberapa ciri umum pinjol ilegal yang sering ditemui adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK, menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, serta mengenakan bunga atau denda yang sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari. Selain itu, jangka waktu pelunasan biasanya sangat singkat dan sering tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Pinjol ilegal juga sering meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi pengguna. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengintimidasi atau meneror peminjam yang gagal melunasi pinjaman tepat waktu.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Beli Pelatihan Kartu Prakerja dan Dapatkan Insentif Rp700.000 di Saldo Dana!

Langkah OJK Melindungi Masyarakat

Satgas PASTI OJK secara rutin memantau aktivitas keuangan ilegal dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau entitas yang terindikasi melanggar hukum. Hingga 31 Maret 2024, OJK telah menindak 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa agunan, terutama jika ditawarkan lewat pesan singkat atau media sosial. Selain itu, hindari mengklik tautan mencurigakan atau menghubungi nomor yang tidak dikenal dari SMS atau WhatsApp.

Menghindari Jerat Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak dalam skema pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa izin entitas keuangan di website resmi OJK. Jangan mudah tergoda oleh penawaran pinjaman yang terkesan mudah, cepat, dan tanpa syarat yang jelas. Sebaliknya, pilihlah lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan finansial dan data pribadi Anda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan