JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal masa sanggah CPNS tahun 2024 serta pengumuman hasil masa sanggah yang dapat diketahui oleh pelamar.
Sebelum mengetahui jadwal tersebut, mari kita lihat hal-hal yang dapat dan tidak dapat disanggah oleh pelamar CPNS tahun 2024.
Apa Saja yang Boleh dan Tidak Bisa Disanggah Pelamar CPNS 2024?
Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, sanggahan dapat diajukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, asalkan kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh pelamar.
Fitur Ajukan Sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar.
Alasan yang diisi untuk sanggahan harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar menyadari kesalahan yang telah dilakukan, tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, dan jika isian pelamar tidak sesuai, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Dari pengumuman hasil administrasi CPNS BP2MI tahun 2024 misalnya, pelamar tidak diizinkan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah dengan metode apapun.
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024 dan Pengumuman Hasilnya
Jadwal masa sanggah CPNS tahun 2024 tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024. Berikut informasinya:
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: Tanggal 18 – 28 September 2024
- Masa Sanggah: Tanggal 20 – 22 September 2024
- Jawab Sanggah: Tanggal 20 – 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: Tanggal 23 – 29 September 2024.