JABAR EKSPRES – Inilah link cek penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau bansos PKD Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 3 cair.
Bantuan Sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) merupakan salah satu program pemerintah daerah DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan.
Salah satu bentuk bantuan dalam program PKD ini adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), yang dirancang khusus untuk warga lanjut usia yang berdomisili di DKI Jakarta.
Pada tahap 3 tahun 2024 ini, bansos KLJ diperkirakan akan kembali cair pada bulan September, dan berikut adalah informasi lengkap terkait pencairan dan syarat penerima KLJ.
Menurut informasi terbaru dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan dana bansos PKD, termasuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), akan dilakukan secara bertahap.
Tahap sebelumnya bansos KLJ sudah disalurkan pada bulan Agustus 2024, dan proses pencairan tahap 3 diperkirakan akan mulai kembali pada bulan September.
Berdasarkan data dari akun Instagram @pusdatinkesosdki, distribusi dana KLJ dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) mulai disalurkan pada tanggal 2 September 2024 lalu.
Namun, tidak semua penerima akan langsung mendapatkan bansos pada hari yang sama.
BACA JUGA: LINK PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemensos, Cek di SINI!
Pencairan dilakukan secara bertahap kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Oleh karena itu, bagi warga DKI yang terdaftar sebagai penerima baru, penting untuk terus memantau informasi lebih lanjut dari Dinas Sosial DKI Jakarta mengenai jadwal pencairan berikutnya.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Bansos KLJ diberikan kepada lansia yang memenuhi sejumlah syarat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KLJ tahap 3 di tahun 2024 ini merujuk pada Pergub Nomor 4 Tahun 2022, yaitu:
- Lanjut Usia: Penerima KLJ harus berusia 60 tahun atau lebih.
- Domisili di DKI Jakarta: Penerima harus berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan dapat membuktikan dengan identitas resmi.
- Memiliki KTP DKI: Penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima KLJ harus terdaftar di DTKS, yang merupakan data sosial resmi pemerintah. Data ini merujuk pada hasil pendataan yang dilakukan pada Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- Lolos Verifikasi dan Validasi Lapangan: Setelah terdaftar di DTKS, calon penerima juga harus lolos verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.