Bawaslu KBB Temukan Ketidaksesuaian Data Administrasi Pendidikan Milik Aa Maulana

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, saat ditemui di Kantornya. Selasa (17/9). Dok Jabar Ekspres
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, saat ditemui di Kantornya. Selasa (17/9). Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku menemukan ketidaksesuaian data administrasi saat melakukan verifikasi faktual milik calon wakil bupati Bandung Barat dari jalur independen yakni, Aa Maulana.

Ketidaksesuaian yang ditemukan oleh pengawas Pemilu tersebut yaitu, ketidakcocokan lokasi sekolah yang dipampirkan oleh Aa Maulana saat mendaftar ke Kantor KPU sebagai pasangan calon dari jalur independen.

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, saat tim dari Badan Pengawas Pemilu mendatangi PKBM yang menyatakan Aa Maulana sebagai peserta didik melalui persamaan paket C tak cocok dengan data lampiran awal.

Baca Juga:Hilirasi Protein Hewani Buruan SAE, Urban Farming Menargetkan Zero StuntingWamenkes : Jumlah Dokter Umum dan Spesialis di Indonesia masih Kurang

“Di awal itu dianggap lengkap, cuma pas kita cek faktual di lapangan seperti apa, ternyata itu surat pernyataan yang dilampirkan Aa Maulana tidak bisa dibuktikan,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Padahal menurut Riza, pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran, Aa Maulana dinyatakan memenuhi syarat.

“Karena saat itu melampirkan surat pernyataan (menjadi peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang kita cek hanya kelengkapannya saja,” paparnya.

Saat pelaksanaan verifikasi faktual pun, lanjut Riza, Bawaslu menemukan ada kesalahan tempat PKBM. Dalam dokumen yang dilampirkan Aa Maulana, PKBM tersebut berada di wilayah Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

“Anggota kami bahkan sempat salah alamat, ternyata adanya di Kecamatan Cipongkor. Langsung pihak PKBM diklarifikasi oleh tim teknis dan verifikator, memang tidak bisa dibuktikan terkait keabsahan dari surat pernyataan tersebut,” kata Riza.

Disinggung adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh tim bakal pasangan calon Sundaya-Aa Maulana, dikatakan Riza, hal tersebut menjadi ranah kepolisian.

“Yang jelas setelah kami melakukan verifikasi faktual, surat pernyataan itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Apakah ada kemungkinan lain di balik itu, itu bukan ranah kami,” tandasnya.

Baca Juga:Bangunan SDN Cilaku Rusak Selama 24 Tahun, Anggota DPRD Sumedang Beri PerhatianKebermanfaatan jadi Alasan Adhitia Maju Pilkada Kota Cimahi, Ini Gagasannya

Sekedar diketahui, Aa Maulana wakil bupati Bandung Barat dari jalur independen berpasangan dengan Sundaya. Mundurnya Aa Maulana dari peserta Pilkada KBB karena tak bisa membuktikan ijazah SMA sebagai syarat mutlak maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat pun beberapa waktu lalu merilis bahwa Aa Maulana sendiri dipastikan gagal melenggang menjadi calon wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen.

0 Komentar