Bansos PKD KAJ, KLJ, KPDJ Tahap 3 Rp1,8 Juta Cair? Cek Infonya di Sini!

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) PKD tahap 3 bulan September 2024 dari Dinas Sosial DKI Jakarta akan segera dicairkan kepada warga DKI Jakarta.

Banyak penerima bansos seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang penasaran mengenai informasi kapan bantuan PKD cair.

Pencairan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 2 September 2024.

Namun, pencairan PKD yang mencakup KAJ, KLJ, dan KPDJ akan terus dilakukan hingga tanggal 30 September 2024.

Tahap ketiga penyaluran KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk tahun 2024 dilaksanakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta kepada warga DKI yang tergolong sebagai penerima baru bansos PKD tahap 3 tahun 2024.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 18 September 2024, Tayang Film Terminator Salvation

Dana bantuan untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ di beberapa wilayah bahkan sudah mulai cair sejak bulan Juli, dilanjutkan dengan pencairan pada bulan Agustus dan berlanjut hingga September.

Pencairan bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ pada bulan September 2024, lebih tepatnya sejak tanggal 2 September 2024, berjalan dengan lancar.

Proses pencairan dana KLJ dan KPDJ dapat dilihat melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesosdki.

Sementara itu, bagi mereka yang hingga saat ini belum menerima bantuan sosial, banyak yang mulai mempertanyakan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKD tahap 3 tahun 2024.

Agar dapat menerima bantuan sosial PKD tahap 3, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu:

Syarat Penerima Bansos PKD Tahap 3

1. Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bersumber dari data yang ditetapkan pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.

3. Memenuhi kriteria penerima bansos PKD, yaitu:

-Lansia berusia 60 tahun ke atas (penerima KLJ),

-Anak usia 0-6 tahun (penerima KAJ),

-Penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial (penerima KPDJ).

4. Lolos proses verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk Warga DKI Jakarta Cair Tanggal Berapa? Ini Info Jadwalnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan