Bappenda Cimahi Percepat Proses Peralihan Pajak BPHTB dari Waris, Kini Selesai dalam 21 Hari

JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus meningkatkan kualitas pelayanannya, khususnya dalam mempercepat proses peralihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari warisan atau hibah.

Sebelumnya, proses peralihan pajak untuk hak waris atau hibah bisa memakan waktu hingga enam bulan. Namun kini, Bappenda Cimahi berhasil memangkas waktu pelayanan menjadi hanya 21 hari kerja, selama syarat administrasi sudah lengkap.

“Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya sudah kami siapkan, dengan catatan semua persyaratannya sudah lengkap. Jadi, begitu masuk permohonan, kami upayakan selesai dalam kurun waktu 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan,” ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Faisal, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9/24).

Langkah percepatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Bappenda dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pajak BPHTB.

BACA JUGA: Klaim Dana Kaget Rp100rb Hari Ini 17 September 2024, Saldo Langsung Cair!

Menurut Faisal, percepatan ini juga merupakan implementasi dari aksi perubahan yang mereka lakukan dalam diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor.

Selain percepatan proses, Pemkot Cimahi juga memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak BPHTB hingga 50 persen, khusus bagi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.

“Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2024, salah satu fasilitasnya adalah pengurangan pokok pajak BPHTB hingga 50 persen. Ini berlaku untuk peralihan hak yang berasal dari waris atau hibah,” jelas Faisal.

Namun, Faisal menekankan bahwa pengurangan pajak ini hanya berlaku bagi penerima waris atau hibah yang memiliki hubungan darah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah, seperti hubungan antara orang tua dan anak.

BACA JUGA: Korban Penipuan Aplikasi AI Uang Robot bisa Mendapatkan Pengembalian Uang 65-80%, Simak Cara Pengembalian Beserta Biayanya

“Kami memberikan pengurangan 50 persen untuk mereka yang sedarah, satu derajat. Tapi untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan, saat ini belum ada insentif pajak,” tambahnya.

Bappenda Cimahi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak ini dengan segera mengurus peralihan hak waris, karena jika tidak diurus, fasilitas tersebut bisa hilang dan berpotensi menimbulkan konflik keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan