Selain Bosscha, Gua Pawon, Gedung Radio, Stasiun Padalarang, dan bekas gedung Grand Hotel Lembang, cagar budaya lainnya yang disebutkan dalam revisi Perda RTRW Bandung Barat itu diantaranya Monumen/Makam Franz Wilhelm Junghuhn di Kecamatan Lembang, Pabrik Kertas Padalarang di Kecamatan Padalarang, Kampung Budaya Gua Pawon terletak di Kecamatan Cipatat, Gua Terusan Air Sanghyang Tikoro di Kecamatan Cipatat, Situs Batu Mukapayung di Kecamatan Cililin, Situs Mundinglaya di Kecamatan Cililin dan Makam Tiga Waliulloh di Kecamatan Cipongkor.
Adapun perwujudan kawasan cagar budaya meliputi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan cagar budaya, penataan dan pelestarian kawasan cagar budaya berbasis kearifan lokal, program perlindungan, pelestarian, dan pengembangan fungsi kawasan cagar budaya, pengendalian kegiatan budi daya pada kawasan cagar budaya dan pendataan lokasi Kawasan cagar budaya.
Disebutkan juga perwujudan rencana pola ruang wilayah diantaranya perwujudan kawasan cagar budaya. Hal ini meliputi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan, penataan dan pelestarian kawasan cagar budaya berbasis kearifan lokal, program perlindungan, pelestarian, dan pengembangan fungsi kawasan cagar budaya dan pengendalian kegiatan budi daya pada kawasan cagar budaya. (Wit)