Gelombang PHK 42.863 Orang, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Tajam

JABARESKPRES – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) saat ini sedang terjadi di Industri manufaktur sehingga berimbas peningkatan nilai klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat pada periode Januari-Juli 2024, jumlah pekerja terkena PHK mengalami peningkatan signifikan mencapai 42.863 orang.

Hal ini terjadi akibat dari melemahnya sektor industri manufaktur. Sehingga mendorong banyak perusahaan melakukan efesiensi. Salah satunya dengan cara pengurangan pegawai atau PHK.

Imbas dari PHK tersebut mengharuskan para pekerja yang terkena PHK melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Akibatnya nilai klaim mengalami peningkatan 0,12 persen.

Terjadinya PHK ini juga, mengakibatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi non aktif semakin bertambah.

Tercatat, jumlah kepersertaan non aktif mencapai 20.023.659 orang pada periode Juli 2024. Padahal pada bulan sebelumnya jumlah kepesertaan yang tidak aktif mencapai 19.998.867 peserta.

BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat, hingga Juli 2024 tercatat nilai jumlah klaim mencapai 32.931 atau meningkat sebesar 8,7 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnnya.

Sedangkan nilai total klaim hingga 31 Juli 2024 mencapai 203,04 miliar. Sementara untuk dana JKP yang dikelola Rp13,43 triliun.

Berdasarkan data dari kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai saat ini pekerja yang terkena PHK pada periode Januari sampai dengan Juni 2024 mencapai 32.064 orang.

Angka PHK ini mengalami kenaikan menjadi 21,4 persen pada periode yang sama dengan jumlah 26.400 orang pada 2023 lalu.

Angka ini kembali mengalami lonjakan dan diperkirakan akan semakin bertambah. Sebab pada sampai dengan Juli 2024 kena PHK mencapai 42.863 orang.

Sementara itu dilansir kantor berita Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena PHK tidak akan turun kelas.

Kepastian ini disampaikan Ida usai menghadiri kegiatan Pariatrana Award BPJS Ketenagakerjaan, karena Kemenaker memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Ida, para pekerja yang masuk ke dalam kategori rentan. BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki banyak program pendukung.

Program tersebut diantaranya Peserta Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

‘’Pekerja ini jika terkena PHK akan mendapatkan jaminan sosial kehilangan pekerjaan dan diharapkan tidak akan turun kelas,’’ katanya.

Ida menjelaskan, beberapa benefit yang nanti akan didapatkan jika pekerja terkena PHK di antaranya, mendapatkan cash benefit, akses pasar kerja, dan pelatihan vokasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan