PN Bale Bandung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Prematur

PN Bale Bandung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Prematur
PN Bale Bandung Gelar Sidang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Prematur
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana sengketa tanah pada Rabu, 11 September 2024, yang melibatkan dua terdakwa Dede Sulaeman dan Euis Sumartini.

Sidang ini diadakan di ruang Kusumah Atmaja pukul 13.00 WIB dan menghadapi keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rahmat dalam sidang membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa pada tahun 2006, kedua terdakwa menjadikan dua bidang tanah sebagai jaminan utang di Bank Panin.

Baca Juga:Diduga Jadi Korban KDRT, Perempuan Ditemukan Tewas di Ciwastra Kota BandungBMKG Minta Warga Waspada 2 Hari ke Depan, Kabupaten Bandung Diprediksi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Ketika utang tersebut tidak terbayar, tanah tersebut dilelang, dan HTZ memenangkan lelangnya. Tanah itu kemudian dijual kepada CYM alias Apeng (alm) dan akhirnya berpindah tangan ke Muhamad Ali Kim.

JPU menuduh kedua terdakwa membangun kios tanpa izin dan membuat surat palsu terkait kepemilikan tanah, yang didakwa melanggar Pasal 263 dan 55 KUHP.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar beraguman dan menilai dakwaan tersebut prematur.

“Dakwaan ini seperti sesuatu yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Atep menambahkan bahwa dakwaan JPU tidak menghormati upaya hukum terkait hak kepemilikan tanah yang tengah diupayakan oleh kliennya.

Menurut Atep, kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Klien kami memang terlibat dalam utang terkait bisnis sepatu, tetapi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada CYM alias Apeng. Proses hukum ini seharusnya bisa ditangguhkan untuk menyelesaikan sengketa perdata terlebih dahulu,” tegasnya.

Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun draf keberatan terhadap dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan setelah draf keberatan diserahkan kepada pengadilan.

0 Komentar