Hal ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Inal juga menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tingkat desa,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Ciamis juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa di wilayah mereka. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan dana desa benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi di Desa Cikoneng ini merupakan pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. (CEP)