JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Desa Cikoneng, Kabupaten Ciamis, telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh pihak Kejaksaan Negeri Ciamis.
Langkah ini diambil setelah hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Ciamis menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, dugaan korupsi ini berawal dari temuan audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa. Pihak Inspektorat menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sebagai langkah awal, Kepala Desa Cikoneng berinisial ‘EH’ telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp126 juta pada 5 Desember 2023.
Pengembalian ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dan menunjukkan itikad baik dari pihak desa. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab hukum yang mungkin dihadapi oleh kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kejaksaan Negeri Ciamis, melalui Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, menyatakan bahwa mereka sudah menyampaikan hasil penanganan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat.
“Kami sudah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan terus melakukan pelaporan ke Kejati,” ungkapnya, Rabu 11 September 2024.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar, serta memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
Dugaan korupsi dana desa ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya dana desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana desa memiliki peran krusial dalam meningkatkan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan dana desa akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Terkait dengan uang yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis, Inal menjelaskan bahwa uang tersebut sudah dititipkan ke rekening penitipan.
“Untuk uang yang telah diserahkan, dari awal juga sudah dititipkan ke rekening penitipan barang bukti,” terangnya.