KPU Jabar Tunggu Regulasi Khusus Soal Calon Tunggal di Pilkada Serentak

Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Senin (9/9). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Senin (9/9). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), mengaku saat ini masih menunggu regulasi dari pusat soal ketentuan atau aturan pasangan tunggal dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.

Pasalnya dalam perhelatan kali ini, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menyebut bahwa ada satu wilayah yang hanya memilki satu pasangan tunggal untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 serentak.

“Di Jabar ada satu pasangan (kepala daerah) yang tunggal, dan updatenya ketika di hari terakhir (pendaftaran) tanggal 29 (Agustus) kita (KPU) melakukan perpanjangan selama 3 hari sampai tanggal 1 (September), tetapi tidak ada (yang daftar lagi),” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Senin (9/9).

Baca Juga:Demokrat Banjar Mantapkan Strategi Kemenangan di Pilkada 2024Terlilit Pinjol Jadi Alasan Mantan Karyawan Koperasi Curi Ratusan Kartu ATM

Dengan adanya hal ini, Ummi mengaku pihaknya menunggu keputusan dari KPU RI soal pasangan tunggal di Pilkada kali ini.

“Kita akan nunggu update regulasi dari KPU RI, karena nanti akan ada beberapa regulasi khusus terkait dengan pasangan tunggal ini,” ucapnya.

Disinggung jika nantinya pasangan tunggal ini tidak terpilih, Ummi menyebut bahwa biasnya akan ada aturan yang diputuskan, salah satunya diikutsertakan kembali dalam pilkada selanjutnya.

“Biasanya nanti akan ikut pada Pilkada selanjutnya. Tapi yang menjadi masalah hari ini, semua pilkada itu serentak secara nasional dan akan ada lagi nanti 5 tahun. Tapi kemarin akan ada regulasi yang terbaru terkait dengan hal ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 diperkirakan akan diikuti oleh satu pasangan calon atau tunggal. Saat ini, hampir seluruh partai politik di Ciamis telah menyatakan dukungan dan memberikan rekomendasi kepada pasangan Herdiat-Yana.

Pasangan petahana ini didukung oleh sepuluh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Ciamis, yaitu PAN (7 kursi), PDIP (7 kursi), Gerindra (6 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (5 kursi), PKS (5 kursi), PPP (4 kursi), Nasdem (4 kursi), PBB (1 kursi), dan Demokrat (6 kursi), dengan total 50 kursi. Selain itu, terdapat juga delapan partai non-parlemen yang mendukung, antara lain Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN, dan PSI.

0 Komentar