Dinilai Abai Bertahun-tahun, Warga Dago Elos Sesalkan Sikap Pemkot Bandung

Dalam agenda sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Dago Elos, majelis hakim sepakat untuk menolak eksepsi dari terdakwa Duo Muller. (Nizar/Jabarekspres)
Dalam agenda sidang lanjutan kasus sengketa lahan di Dago Elos, majelis hakim sepakat untuk menolak eksepsi dari terdakwa Duo Muller. (Nizar/Jabarekspres)
0 Komentar

Angga mengatakan, pemanggilan saksi yang dimaksud untuk memberatkan terdakwa itu, hingga sampai dengan saat ini cukup membantu JPU. Pasalnya, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa Duo Muller lakukan pemalsuan.

“Ternyata mereka memiliki akta dan nokta dengan ada nama Muller. Namun di akta kelahiran tidak ada. Lalu dibuktikan juga oleh Disdukcapil khususnya akta itu tidak sesuai,” ucapnya.

“Diharapkan terbuka di pengadilan sehingga ada pengembangan kasus ini di nama lain. Khususnya Pepen Sandepi yang tidak hadir lalu ada selaku direktur hingga selalu pemilik PT. Dago Inti Graha yang jadi penggugat per data kami tahun 2016,” pungkasnya. (zar)

0 Komentar