Dugaan Korupsi di Desa Cikoneng Kembali Jadi Sorotan

Mantan Ketua KPU Ciamis, Didi Heryadi. (Istimewa)
Mantan Ketua KPU Ciamis, Didi Heryadi. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Cikoneng, berinisial ‘EH’, kembali mencuat. Meskipun kuasa hukum EH, Dedi Kuswandi, SH, alias Dedi Kucoy, membantah adanya dugaan tersebut dan menyatakan bahwa yang ada hanyalah indikasi penyalahgunaan PADes yang bukan merupakan kesalahan Kepala Desa, situasi ini tetap menjadi sorotan.

Didi Heryadi, mantan Ketua KPU Ciamis, yang melaporkan dugaan korupsi ini dua tahun lalu, menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan telah mendapatkan respons dari pihak kejaksaan dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan.

“Audit investigasi telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang harus ditentukan,” tambahnya.

Baca Juga:Antisipasi Hoax Menjelang Pilkada, Diskominfo Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat untuk Lebih BijakSoal Rencana Sky Train di Bandung, Dishub Jabar: Ada 5 Rute yang Disiapkan

Seiring berjalannya waktu, tepatnya dua tahun setelah pelaporan, EH secara tiba-tiba mengembalikan uang yang diduga hasil korupsinya kepada Kejaksaan Negeri Ciamis sebesar Rp 126 juta.

“Kami sangat menyayangkan jika ada yang menyatakan bahwa berita ini tidak benar, padahal kami memiliki fakta yang mendukung adanya dugaan korupsi yang sedang diproses,” jelasnya.

0 Komentar