JABAR EKSPRES – Isu dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Cikoneng, berinisial ‘EH’, kembali mencuat. Meskipun kuasa hukum EH, Dedi Kuswandi, SH, alias Dedi Kucoy, membantah adanya dugaan tersebut dan menyatakan bahwa yang ada hanyalah indikasi penyalahgunaan PADes yang bukan merupakan kesalahan Kepala Desa, situasi ini tetap menjadi sorotan.
Didi Heryadi, mantan Ketua KPU Ciamis, yang melaporkan dugaan korupsi ini dua tahun lalu, menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan telah mendapatkan respons dari pihak kejaksaan dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan.
“Kejaksaan Negeri pernah memberi informasi bahwa dugaan korupsi di Desa Cikoneng sedang diproses, bahkan statusnya telah naik menjadi penyidikan,” ungkap Didi pada Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA: Antisipasi Hoax Menjelang Pilkada, Diskominfo Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat untuk Lebih Bijak
Dalam proses penyidikan ini, Didi menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada dana PADes. Hal ini disepakati bersama pihak kejaksaan, dengan pengawasan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Ciamis (Itwilkab).
“Audit investigasi telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang harus ditentukan,” tambahnya.
Didi melanjutkan, meskipun penyidikan terhadap dugaan korupsi DD dan ADD ditunda, audit investigasi yang dilakukan oleh Itwilkab menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan.
BACA JUGA: Jumlah Fraksi DPRD Jabar Bakal Bertambah
“Hasil audit investigasi sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Ciamis,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya dua tahun setelah pelaporan, EH secara tiba-tiba mengembalikan uang yang diduga hasil korupsinya kepada Kejaksaan Negeri Ciamis sebesar Rp 126 juta.
“Kami memiliki bukti penyerahan tersebut, yang menunjukkan bahwa memang terjadi korupsi di Desa Cikoneng,” papar Didi.
BACA JUGA: Siagakan Mobil Tangki Air Bersih, BPBD KBB: Warga Bisa Ajukan Permintaan
Menanggapi perkembangan ini, tim pengacara yang terdiri dari Didi, Yadi Supriyadi, dan Dadang, melakukan diskusi untuk mempertanyakan perkembangan kasus kepada Kejaksaan Ciamis.
“Kami sangat menyayangkan jika ada yang menyatakan bahwa berita ini tidak benar, padahal kami memiliki fakta yang mendukung adanya dugaan korupsi yang sedang diproses,” jelasnya.