JABAR EKSPRES – Belum cairnya KLJ September 2024 membuat lansia bertanya-tanya. Simak cara cek status bantuan dan alternatif bantuan Rp 2,4 juta untuk yang tak terdaftar di Siladu.
Hingga awal September 2024, para lansia penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) masih bertanya-tanya, kapan bantuan mereka akan cair. Terakhir kali, KLJ dicairkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada 23 Juli 2024 lalu, mencakup pencairan untuk enam bulan pertama tahun ini, yaitu dari Januari hingga Juni 2024. Dalam pencairan tersebut, setiap penerima mendapatkan Rp 1,8 juta, atau Rp 300 ribu per bulan.
Namun, hingga akhir Agustus 2024, pencairan untuk bulan Juli dan Agustus belum kunjung dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan lansia, apakah KLJ bulan September juga akan mengalami keterlambatan. Maka dari itu, penting bagi para lansia untuk memantau status penerimaan KLJ mereka.
Cara Cek Status Penerima KLJ di Siladu
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui platform Siladu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs [siladu.jakarta.go.id](http://siladu.jakarta.go.id)
2. Temukan dan klik opsi “Cek Status DTKS”
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Klik “Cek”
5. Informasi mengenai status penerimaan KLJ Anda akan muncul di layar.
Baca Juga: Bansos KLJ Rp1,8 Juta PKD & KPDJ September 2024 Cair? Yuk, Cek di Sini untuk Jadwal dan Persyaratannya!
Bantuan Alternatif Rp 2,4 Juta dari Bansos PKH
Bagi lansia yang tidak terdaftar sebagai penerima KLJ, tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan mendapatkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun ini diberikan kepada 10 juta penerima yang tersebar dalam tujuh kategori, termasuk lansia.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, Anda harus memenuhi syarat berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia 60 tahun ke atas
– Termasuk dalam kategori warga miskin atau rentan miskin
– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
– Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
Bantuan PKH ini dicairkan dalam empat tahap, masing-masing Rp 600 ribu setiap tiga bulan. Dana ini bisa diambil melalui BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, atau Kantor Pos.