Kapan KJP September 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Bantuan

JABAR EKSPRES – Kapan KJP bulan September 2024 cair? Pertanyaan inilah sekarang sedang dicari oleh penerima manfaat bantuan ini.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan yang sangat dinanti setiap bulannya oleh para siswa dan orang tua di Jakarta.

Baca juga : Bantuan PIP September 2024 Kapan Cair? Cek Informasinya

Program ini menyediakan bantuan uang tunai bagi siswa sekolah formal dan peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bantuan tersebut disalurkan secara rutin setiap bulan, termasuk pada bulan September 2024 ini.

Namun, pertanyaannya adalah, kapan tepatnya KJP untuk bulan September 2024 akan cair?

Prediksi Jadwal Pencairan KJP September 2024

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, dana KJP biasanya mulai ditransfer langsung ke rekening siswa melalui Bank DKI pada tanggal-tanggal tertentu, yaitu sekitar tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan KJP untuk bulan September 2024 belum diumumkan secara resmi.

Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk terus memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Untuk mengetahui jadwal pencairan yang lebih akurat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Ikuti akun Instagram resmi UPT P4OP (@upt.p4op) dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan KJP.
  • Penerima bisa memeriksa saldo rekening Bank DKI melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, teller bank, atau mobile banking.

Besaran Dana Bantuan KJP yang Akan Diterima

Jumlah dana yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP yang akan diterima:

1. Sekolah Dasar (SD): Rp250.000 per bulan. Bagi siswa di SD swasta, akan ada tambahan dana sumbangan sebesar Rp130.000 per bulan yang disalurkan selama enam bulan.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp300.000 per bulan. Siswa SMP swasta akan menerima tambahan dana SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama enam bulan.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp420.000 per bulan. Siswa di SMA swasta akan mendapatkan tambahan dana SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama enam bulan.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan. Untuk siswa di SMK swasta, akan ada tambahan dana SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan