Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Sebut Punya Kewenangan untuk Mengusut

Tok! Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Geser Posisi Firli Bahuri
Tok! Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Geser Posisi Firli Bahuri (Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Negara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya berhak untuk mengusut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan pesawat jet pribadi.

hal ini diungkap Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). “Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” ujarnya.

Menurutnya, Kaesang tidak bisa dilihat sebagai individu secara personal belaka. Sebab publik mengetahui bahwa ia merupakan putra Presiden Republik Indonesia, juga adik dari wakil presiden terpilih.

Baca Juga:Diisukan Menghilang, Sekjen PSI: Kaesang Ada di JakartaAtasi Kendala Barcode QR Pertalite, SPBU Sediakan Stand Pendaftaran

“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrument-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah menugaskan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK, untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.

Sehingga publik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki adik dari wakil presiden terpilih tersebut.

Sementara itu, pada Jumat (30/8) lalu KPK tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi tersebut.

0 Komentar