Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online di Jawa Barat dengan e-Samsat

JABAR EKSPRES – Kini, masyarakat Jawa Barat bisa bernapas lega karena proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi jauh lebih mudah. Inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahunan serta mengesahkan STNK tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat. Layanan ini bisa diakses secara online melalui ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

e-Samsat Jabar adalah solusi modern yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan layanan ini, Anda bisa menghemat waktu karena semua proses dilakukan secara online, cocok bagi mereka yang memiliki jadwal sibuk.

Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Online dengan e-Samsat Jabar

Sebelum memulai pembayaran, pemilik kendaraan perlu mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Kode ini bisa diperoleh melalui aplikasi Sambara atau situs web Bapenda Jabar. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Melalui Aplikasi Sambara:
  • Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
  • Pilih menu “Info PKB” dan masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
  • Klik “Cari” untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
  • Pilih “Lanjut Daftar Online,” masukkan nomor KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik “Proses.”

Baca Juga : Daftar Tempat-Tempat Hiburan yang Mengalami Kenaikan Pajak pada Tahun 2024

  1. Melalui Website Bapenda Jabar:
  • Buka situs web Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan di halaman “Info PKB” dan klik “Cari”.
  • Klik “Lanjut Daftar Online,” lalu isi data seperti nomor KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, kemudian klik “Proses.”

Setelah mendapatkan Kode Bayar, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di ATM terdekat. Berikut cara melakukannya:

Panduan Bayar Pajak Motor di ATM

  1. ATM Bank BJB:
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN.
  • Pilih LAINNYA, lalu PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR.
  • Pilih PAJAK KENDARAAN dan masukkan 16 digit Kode Bayar.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran jika data sudah sesuai.
  1. ATM Bank BCA:
  • Pilih TRANSAKSI LAINNYA, lalu PEMBAYARAN.
  • Pilih MPN/PAJAK, kemudian PAJAK KENDARAAN.
  • Masukkan 3 digit Kode Provinsi (Jawa Barat: 032) dan Kode Bayar.
  • Lakukan konfirmasi pembayaran jika data sudah benar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan