JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat, jabatan pimpinan tinggi (JPT) saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tengah berjalan.
Jika merajuk pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, didalamnya mengatur bahwa kepala daerah untuk tidak mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya pun sudah mewanti-wanti kepala daerah agar tak melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
BACA JUGA: BPK Temukan 14 Alih Fungsi PSU Senilai Rp 187,9 M, LHP Kota Bandung Diganjar WDP!
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menyebut bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, keputusan tersebut dipastikan tak melanggar aturan.
“Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir usai pelantikan, Senin (2/9/2024).
Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat, sedikitnya terdapat empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik, diantaranya Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda.
BACA JUGA: PSN Kawasan Gedebage hingga Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Harapkan Dukungan DPD RI
Sementara itu, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.
Dalam pelantikan itu, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.
“Plt Sekda gak kosong kita sudah koordinasi bahwa yang bersangkutan (Eriska) tetap tidak perlu lagi pelantikan. Kalau diperpanjang baru diganti SK-nya. Jabatannya sampai akhir September,” jelasnya.
Ade mengklaim, jika rotasi jabatan itu tahapanya sudah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment. Apalagi ada banyak jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Bandung Barat masih kosong sehingga harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt).