“Semua surat kendaraan harus asli untuk pembuatan barcode,” jelas Andriansyah.
Namun, jika terjadi kendala, pendaftar harus datang kembali ke SPBU untuk menyelesaikan kendala tersebut.
“Jadi, jika mereka tidak punya ponsel yang mendukung, kami bantu di sini dengan membuatkan email, baik menggunakan ponsel keluarga mereka atau ponsel yang kami sediakan,” jelasnya.
Sosialisasi mengenai barcode ini dilakukan dua minggu sebelum bulan September, dengan Pertamina mengatur empat cluster SPBU di Jawa Barat.
Baca Juga:Gus Ahad Beberkan PR bagi Anggota DPRD Jabar Baru, Salah Satunya Anak Putus SekolahBejat!! Kakek Usia 62 Tahun Tega Rudapaksa Dua Penyandang Disabilitas hingga Hamil
“Pada 31 Agustus 2024, kebijakan ini diterapkan secara bertahap, mulai dari SPBU tertentu dan dilanjutkan ke SPBU lainnya,” tandas Andriansyah. (Mong)
