13 Orang Jadi Korban Penipuan Developer Perumahan di Cimahi, Kerugian Capai Rp1 Miliar

JABAR EKSPRES – Kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Kota Cimahi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap Ade Suwarna, seorang developer perumahan yang melakukan penipuan dan membawa kabur uang muka para korban hingga mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa jumlah kerugian yang dialami para korban, sementara ini terdata sebanyak 13 orang.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Restu (37), seorang penyandang disabilitas, pada bulan Juli 2023. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan Ade Suwarna sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Kumpul Bikers Honda Terbesar di Indonesia Telah Dibuka

“Modus pelaku itu menawarkan perumahan syariah. Begitu sudah diberikan uang muka atau DP, ternyata rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan,” ungkap Tri saat dijumpai di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Dengan kasus tersebut, Ade Suwarna kini dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melaporkan untuk segera memberikan laporan.

Sementara itu, Restu, salah satu korban, mengungkapkan rasa leganya setelah tersangka berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Pilkada Bandung Barat, APK Tak Boleh Dipasang di Angkot

“Saya berharap Kapolres dan jajaran bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya,” kata Restu.

Restu menceritakan bahwa ia telah menyetor DP sebesar Rp25 juta, hasil dari pekerjaannya sebagai terapis pijat.

“Saya bisa nabung Rp50 ribu sehari, tapi ternyata uangnya malah dibawa oleh tersangka,” ujar Restu.

Janji bahwa rumah akan selesai dalam tiga bulan tidak pernah terwujud, hingga akhirnya uangnya hilang dan rumah pun tidak pernah berdiri.

BACA JUGA: Jadwal Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2024, Ketahui Penyebab Gagal Tahap Ini

“Harga rumahnya ada yang Rp.170 juta, ada yang Rp.250 juta, jadi kerugian untuk korban lain pun bervariasi. Tapi alhamdulillah sekarang tersangkanya sudah tertangkap,” tutup Restu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan