“Kalau misalkan terjadi tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan kesehatan, baik bakal calon bupati maupun wakilnya harus diganti. Masa penggantiannya sama, yakni pada 6-8 September 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, verifikasi faktual, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan juga bakal dilakukan terhadap calon pengganti.
“Jika calon pengganti pun masih tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk maju,” ucapnya.
Baca Juga:Fenomena Kotak Kosong di Pilkada, Ahli: Bisa Turunkan Kepercayaan PublikKalahkan Wakil Jerman, Indonesia Juara FIFAe World Cup 2024 Football Managers
Cep menyebut, pihaknya bakal menyampaikan aturan teknisnya pada tanggal 15 September hingga 18 September 2024 mendatang.
“Kemudian pada tanggal 15-21 September 2024 itu masuk klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bapaslon akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan di situ kita akan memastikan apakah tanggapan dari masyarakat itu bisa kita akomodir atau tidak,” bebernya. (Wit)
