Bagaimana Cara Daftar KAJ 2024? Cek Syaratnya, Bantuan Rp300 per Bulan

JABAR EKSPRES – Apa saja syarat dan cara daftar bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024? Simak informasi berikut ini.

Dilansir dari laman jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Bantuan KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

BACA JUGA: Cek Data Anda di Sini jika Belum Kebagian Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Bagaimana Cara Daftar Bantuan KAJ 2024?

Menurut informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta yang dikutip di Instagram @dinsosdkijakarta, pendaftaran untuk bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS secara luas.

“Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas. Terimakasih,” demikian tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta di kolom komentarnya. 

Adapun perlu diketahui untuk memenuhi syarat menjadi penerima bantuan sosial tersebut, seseorang harus:

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Tidak memiliki kendaraan mewah seperti mobil dan lainnya
  • Tidak memiliki rumah atau lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 Miliar
  • Tidak menerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN

Kriteria tambahan untuk masing-masing bantuan kartu:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Usia di atas 60 tahun
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): Usia 0-6 tahun
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan