JABAR EKSPRES – Berikut adalah link dan cara mudah untuk cek apakah NIK Anda tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
Saat ini, seleksi CPNS 2024 sedang berlangsung, dan salah satu ketentuan umumnya adalah pelamar tidak boleh terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol.
Baru-baru ini, banyak warga yang melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan tanpa izin untuk mendaftar sebagai anggota partai politik.
Hal ini tentu merugikan, terutama bagi mereka yang akan mendaftar CPNS 2024.
Selain tak boleh menjadi anggota atau pengurus Parpol, berikut adalah ketentuan umum bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 dikutip dari laman resmi SSCASN BKN:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Mudah, Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024 dari BKN, Ini 12 Instansi Sepi Peminat
Link dan Cara Cek NIK Terdaftar Masuk Parpol
Anda dapat memeriksa apakah NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke link berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Centang kotak “I’m not a robot” dan klik “Cari”.
- Jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL”.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi yang menunjukkan identitas NIK dan nama partai politik.
BACA JUGA: Belum Ada Ijazah, Pakai SKL Daftar CPNS DKI Jakarta 2024 Apakah Boleh? Ini Infonya