Kapan Jadwal Pencairan KLJ Agustus-September 2024? Berikut Informasinya

JABAR EKSPRES – Menjelang akhir Agustus dan memasuki September 2024, banyak lansia di DKI Jakarta yang masih menunggu pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Meskipun bulan ini hampir berakhir, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum mencairkan bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per penerima.

KLJ merupakan salah satu program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta, bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Dinsos DKI Jakarta terakhir kali menyalurkan Bansos PKD tahap 3 untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Pada saat itu, mereka merapel pencairan sebesar Rp 1,8 juta (Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan) dan baru mentransfernya pada bulan Juli 2024. Hingga saat ini, KLJ untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024 belum juga dicairkan.

BACA JUGA: Cek Rekening Sekarang Dana Bansos KLJ Tahap 3 Cair

Banyak yang bertanya-tanya kapan KLJ untuk periode Agustus-September 2024 akan cair. Namun, hingga hari ini, Dinsos DKI Jakarta belum memberikan jadwal pasti.

Kamu bisa memantau informasi terbaru mengenai pencairan KLJ melalui Instagram resmi @dinsosdkijakarta. Selain itu, cek saldo rekening Bank DKI melalui ATM atau teller bank untuk memastikan apakah bantuan sudah masuk.

Bagi lansia yang belum terdaftar sebagai penerima KLJ Agustus-September 2024, masih ada kesempatan untuk mendapatkan uang Rp 2,4 juta dari Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos PKD hanya berlaku bagi masyarakat Jakarta, sedangkan Bansos PKH diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang memenuhi salah satu dari tujuh kategori penerima, termasuk lansia.

Lansia yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH bisa mendapatkan uang Rp 2,4 juta per tahun, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu.

Kamu bisa mendaftar sebagai penerima Bansos PKH melalui tiga cara: mendaftar online di Aplikasi Cek Bansos, mengisi link DTKS dari pemerintah daerah, atau mengajukan diri ke kantor kepala desa. Uang ini bisa dicairkan melalui BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.

Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan kamu memenuhi syarat, seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar di DTKS, dan bukan ASN, TNI, atau Polri. Pantau terus jadwal pencairan bantuan untuk mendapatkan manfaatnya tepat waktu!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan