Belajar dari YouTube, Pelaku Curanmor Gasak Motor Kurang dari 1 Menit

Doc. Satreskim Polres Cimahi Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor
Doc. Satreskim Polres Cimahi Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor (mong(
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cimahi dan sekitarnya selama bulan Agustus 2024.

Salah satu pelaku, yang berasal dari Limbangan, Kabupaten Garut, mengaku belajar melakukan tindak kejahatan ini melalui tutorial di YouTube.

“Dalam sebulan, saya sudah tiga kali melakukan aksi curanmor ini,” ujar pelaku tersebut saat ditanya oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (28/8/24).

Baca Juga:Resmi! Didik-Gilang Daftar Cabup dan Cawabup Bandung Barat ke KPUSeminggu Kerap Full Macet, Pakar Sebut Lalu Lintas Gedebage Masuk Kategori Jenuh

Pelaku menjelaskan, dalam melakukan aksinya selalu mencari lokasi yang sepi dan mampu mencuri motor dalam waktu kurang dari satu menit.

“Motor-motor hasil curian dijual ke Garut dengan harga Rp2,7 juta hingga Rp2,5 juta per unit, untuk biaya hidup,” tambahnya.

Polisi mengamankan pelaku tersebut bersama sembilan tersangka lainnya dari beberapa wilayah hukum Polres Cimahi, termasuk Polsek Cililin, Cimahi Selatan, Margaasih, dan Cipatat.

“Dari 10 orang pelaku ini, dua orang berhasil ditangkap oleh Polres Cimahi, tiga orang oleh Polsek Cililin, dua orang oleh Polsek Cimahi Selatan, dua orang oleh Polsek Margaasih, dan satu orang oleh Polsek Cipatat,” ungkap Tri.

Sebanyak 11 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek berhasil diamankan dari para pelaku. Modus operadi yang digunakan pelaku beragam, mulai dari mencari kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya, hingga memanfaatkan kelengahan korban dengan memasuki pekarangan rumah dan membongkar garasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, termasuk rekaman CCTV, yang sangat membantu dalam penyelidikan,” ujar Tri.

Sementara itu, salah satu korban curanmor, Hendrik Hendarsa, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Cimahi dan Polsek Cililin setelah motornya yang dicuri saat ia sedang shalat subuh di rumahnya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Baca Juga:Selama Pendaftaran Pilkada, Siswa SDN Cibabat 5 Cimahi Terpaksa Belajar DaringTinggalkan Elly, Gerindra Pilih Pasangan dengan KIM, Rudy-Jaro?

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kapolres Cimahi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda. (Mong)

0 Komentar