JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 10 orang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, 5 diantaranya adalah pejabat pemkot setempat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, 5 orang tersebut diantaranya pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semaranf M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SAD dan Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari.
Kemudian, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti, PNSatau Kabid SD Dinas Kesehatan Kota Semarang Aji Nur Setiawan, Kepala Bappenda Kota Semarang Indriyasari, dan seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
BACA JUGA: Herdiat-Yana Diprediksi Lawan Kotak Kososng di Pilkada Ciamis
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta yaitu Sekretaris atau PA Daffam Group Aghita Pralambang dan CEO Daffam Group Billy Dahlan.
Tekait kasus dugaan korupsi ini, pihak KPK masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Rabu 17 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bawaslu Cimahi Gaet Generasi Muda untuk Awasi Pilkada 2024
KPK melakukan penyelidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 jingga 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka tersebut.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Selasa, 27 Agustus 2024
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas baru serta kontruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelang penyeledikan selesai dilakukan.
Penggeledahan juga dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tidak hanya penggeledahan saja, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.