JABAR EKSPRES – Sebanyak 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen, atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2029. Seperti disampaikan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.
Merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, sepuluh parpol tersebut dinyatakan tidak lolos ke parlemen. Karena gagal memenuhi ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional, pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
– Partai Gelora dengan perolehan 1.282.000 suara,
– Partai Kebangkitan Nusantara dengan perolehan 326.803 suara,
– Partai Hanura dengan perolehan 1.094.599 suara,
– Partai Garda Republik Indonesia dengan perolehan 406.884 suara,
– Partai Bulan Bintang dengan perolehan 484.487 suara,
– Partai Solidaritas Indonesia dengan perolehan 4.260.108 suara,
– Partai Persatuan Indonesia dengan perolehan 1.955.131 suara,
– Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan 5.878.708 suara, dan
Penetapan ini termaktub dalam keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 bersama dengan delapan parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk lima tahun kedepan.
Baca Juga:Pembongkaran Tahap II Puncak Dimulai, Pedagang Kekeuh Pertahankan LapaknyaLibatkan Keluarga Wartawan, PWI Kota Bogor Meriahkan HUT ke-79 RI
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” ujar Afif.
Sementara itu, delapan parpol yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2029, diantaranya PDI Perjuangan dengan 110 kursi. Golkar dengan 102 kursi, Gerindra dengan 86 kursi, NasDem dengan 69 kursi, PKB dengan 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat dengan 44 kursi.
