JABAR EKSPRES – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2024, partai politik yang memperoleh suara sah sebesar 137.791 dalam Pemilihan Legislatif 2024 dapat mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan ambang batas 6,5 persen sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jadi bila ada partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai suara sah sebesar 137.791 sudah bisa mencalonkan (bupati-wakil bupati Bandung),” ungkap Syam saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA: Rezeki Anak Soleh! Klaim Link Dana Kaget Rp100.000 Hari ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis!
Menurut Syam, tahapan pendaftaran untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus dengan pengumuman resmi pada tanggal tersebut. Pendaftaran calon akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami telah melakukan sosialisasi mengenai persyaratan ini kepada seluruh stakeholder terkait termasuk partai politik yang ada di Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Untuk calon bupati dan wakil bupati, usia minimal yang diharuskan adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Semua proses ini akan mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sebelumnya batas usia calon kepala daerah adalah 25 tahun terhitung saat pelantikan,” kata Syam.
Selain itu, Syam juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dalam proses seleksi kesehatan calon bupati dan wakil bupati.
KPU Kabupaten Bandung telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan mengenai rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan.
“Kami akan melihat fasilitas kesehatan yang lengkap, ada dua opsi yaitu Rumah Sakit Hasan Sadikin serta Rumah Sakit Al-Ihsan,” jelasnya.