Belum Ada Ijazah, Pakai SKL Daftar CPNS DKI Jakarta 2024 Apakah Boleh? Ini Infonya

Ilustrasi Seleksi CPNS tahun 2024/ Tangkap Layar sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi Seleksi CPNS tahun 2024/ Tangkap Layar sscasn.bkn.go.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ijazah belum ada, bolehkan menggunakan SKL saat mendaftar CPNS tahun 2024? Berikut penjelasannya.

Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 250.470 formasi, termasuk 114.706 formasi untuk posisi instansi. Ada sejumlah syarat bagi pelamar bergantung instansi dan formasi yang akan dilamar.

Bolehkah Menggunakan SKL saat Daftar CPNS 2024?

Menurut keterangan dari Instagram BKD DKI Jakarta @bkddkijakarta, pendaftaran CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus.

Baca Juga:Kapan Jadwal PPPK Provinsi DKI Jakarta 2024 Dibuka? Ini Info TerbarunyaRundown Event WJF Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung Sate, Ada Penampilan Apa Saja? Yuk Intip!

“Tidak dapat menggunakan SKL. Ijazah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui dalam administrasi Aparatur Sipil Negara, sebagai bukti hukum bahwa pelamar telah menyelesaikan pendidikannya dengan sah,” demikian keterangan dikutip dari FAQ Pengadaan CPNS di Instagram @bkddkijakarta, Jumat (23/8/2024).

Pemprov DKI Jakarta membuka 4.413 formasi untuk CPNS tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 740 formasi diperuntukkan bagi jabatan tenaga kesehatan, sementara 3.673 formasi lainnya dialokasikan untuk jabatan tenaga teknis.

Terdapat dua jenis formasi yang tersedia dalam penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun ini. Untuk lulusan cumlaude atau dengan predikat pujian, serta penyandang disabilitas. Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan formasi untuk umum.

Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III), batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat, usia minimal yang diterima adalah 18 tahun dan maksimal 30 tahun saat melamar.

Informasi syarat dan formasi CPNS 2024 di Pemprov DKI Jakarta Anda dapat mengatahuinya melalui Pengumuman Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 di laman bkddki.jakarta.go.id.

 

0 Komentar