Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Dengan demikian, revisi UU Pilkada batal di sahkan, dan KPU akan mengikuti Putusan MK pada Pilkada serentak November mendatang.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi putusan MK tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan