Link Format Surat Pernyataan CPNS 2024 IKN, Provinsi DIY hingga Kabupaten Bogor Gratis

JABAR EKSPRES– Halo, para pejuang karier masa depan! sebelum kamu bergegas mendaftar, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, termasuk Format Surat Pernyataan CPNS 2024.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka. Mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB, pendaftaran bisa diakses melalui portal SSCASN BKN dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. Tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Namun, seperti yang telah di jelaskan di paragraf awal bahwa Surat pernyataan CPNS 2024 ini menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus diunggah oleh para pelamar.

BACA JUGA : Contoh Surat Lamaran untuk Mendaftar CPNS 2024

Format Surat Pernyataan CPNS 2024 adalah dokumen yang berisi berbagai pernyataan terkait status hukum dan komitmen pelamar. Di dalamnya, pelamar harus menyatakan bahwa mereka:

  • Tidak pernah dipidana.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
  • Bersedia mengabdi pada instansi yang dipilih sesuai ketentuan.

Setiap instansi memiliki format dan ketentuan yang mungkin sedikit berbeda untuk surat pernyataan ini. Oleh karena itu, pastikan kamu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh instansi tujuan.

Berikut ini adalah beberapa contoh surat pernyataan yang bisa kamu jadikan referensi. Pastikan kamu menyesuaikan dengan format yang telah ditentukan oleh instansi yang kamu tuju.

(1) Surat Pernyataan CPNS 2024 IKN

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

Agama :

Alamat KTP :

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan