JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas perkara berasal dari pasangan usia produktif.
Hingga Agustus 2024, terdapat 811 perkara cerai yang meliputi gugatan dan talak. Angka ini diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun, mengingat jumlah perceraian pada 2023 mencapai 1.168 kasus.
Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian, dengan 487 perkara sepanjang 2024 dan 610 perkara pada 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, N. Nina Raymala. Menurutnya, fenomena ini terjadi di banyak wilayah, namun Cimahi memiliki kasus yang cukup signifikan meski wilayahnya kecil.
“Di Cimahi, ada sekitar 1.500 perkara perceraian setiap tahunnya. Dalam sebulan, rata-rata ada lebih dari 100 perkara yang masuk, dan kebanyakan adalah cerai gugat di mana perempuan yang mengajukan gugatan,” ujar Nina saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Cimahi, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Sambut Antusias Kang Dedi Mulyadi di Lembang Bandung
Nina menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang dominan di balik perceraian. Selain perselisihan, masalah seperti kebiasaan buruk seperti berjudi dan mabuk juga kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
“Dari penyebabnya, banyak faktor ekonomi, ada juga yang karena judi, pemabuk, dan perselisihan yang terus menerus,” jelas Nina.
Menariknya, perkara perceraian di Cimahi lebih banyak terjadi pada pasangan yang sudah menjalani pernikahan kedua, meski ada juga kasus dari pasangan yang lebih tua.
“Rata-rata usia bervariasi, tapi yang paling banyak dari pernikahan kedua,” tambah Nina.
Nina menerangkan, Pengadilan Agama Kota Cimahi selalu mengupayakan perdamaian dalam sidang pertama sebagai langkah awal sebelum melanjutkan proses perceraian. Hal ini dilakukan melalui mediasi yang diharapkan dapat menjadi solusi sebelum pasangan benar-benar bercerai.
BACA JUGA: Didukung bank bjb, STIE Ekuitas Siap Lahirkan SDM Unggul untuk Industri Perbankan
“Proses dalam sidang pertama, kita upayakan perdamaian dulu. Wajib ada mediasi sebelum melanjutkan sidang perceraian,” kata Nina.
Terkait biaya, Nina menegaskan bahwa proses perceraian di Pengadilan Agama Kota Cimahi tidak mahal. Dengan adanya sistem daring atau e-court, biaya pendaftaran hanya sekitar Rp185 ribu hingga akhir proses persidangan.