JABAR EKSPRES – Praktik jual beli dan sewa kios pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini menjadi sorotan hangat di media sosial, di mana sejumlah akun menawarkan sewa dan jual kios yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Sri Sobariah, menegaskan bahwa kios-kios pasar tersebut merupakan aset Pemkot yang tidak boleh diperdagangkan atau disewakan.
“Kami akan memisahkan pedagang yang sesuai dengan prosedur dan yang sudah melanggar ketentuan,” tambahnya.
Baca Juga:Beri Keistimewaan dalam Bertransaksi, BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Bagi MerchantCerita Sopir Travel Berhasil Budidaya Anggur dan Raih Kesuksesan Berkat YouTube
Sri juga mengungkapkan bahwa praktik sewa dan jual kios ini sering kali terjadi ketika pedagang sebelumnya tidak lagi berjualan, dan kios tersebut dialihkan kepada pedagang baru dengan adanya nominal jual beli atau sewa.
Selain masalah sewa dan jual kios, Sri Sobariah juga mengungkapkan bahwa Pemkot Banjar mengalami tunggakan retribusi dari para pedagang pasar yang mencapai Rp1,3 miliar sejak tahun 2016.
“Target retribusi pertahunan kami sekitar Rp2,3 miliar, namun saat ini kami terkendala kedisiplinan pembayaran dari sebagian pedagang,” ujarnya.
Penelusuran Jabar Ekspres di media sosial Facebook menemukan beberapa akun yang menawarkan sewa kios di Pasar Banjar dengan harga berkisar Rp10-12 juta per tahun. Sewa tersebut juga bervariasi tergantung pada lokasi kios. Beberapa warga bahkan mengaku telah membeli kios dengan harga mencapai Rp100 juta.
