“Jadi jangan sampai menganggu kinerja dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah, tapi beliau sudah paham, namun baiknya segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CTLN),” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Sekda Jabar Herman Suryatman mengaku untuk permohonan CTLN Dani Ramdan, Pemprov akan segera menyampaikannya ke Kemendagri. Namun untuk tindaklanjutnya, ia menyebut akan menunggu surat keputusan dari Kemendagri.
BACA JUGA: Stafsus Presiden: Tudingan Jokowi Ambil Alih Parpol Tidak Benar!
“Tentu nanti pak Mendagri (Tito Karnavian) akan mengeluarkan keputusan disatu sisi mungkin memberhentikan pak Dani sesuai permohonan, dan nanti ada Pj baru. Kita tunggu kita lihat prosesnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
“Nah setelah itu (permohonan) di peroses, lalu cuti diluar tanggungan negara (CTLN), karena pada saat pak Dani sudah diberhentikan, yang bersangkut kapasitasnya masih sebagai ASN Pemerintah Provinsi sebagai Kepala BPBD. Nah nanti ini akan kiat proses untuk yang cutinya,” tutup Herman.(San)