JABAR EKSPRES – Masyarakat Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dibuat heboh setelah munculnya dua papan pengumuman yang dipasang dengan kokoh di lahan kosong di desa mereka, yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua papan pengumuman tersebut menginformasikan bahwa lahan kosong yang terletak di pinggir jalan desa telah disita oleh KPK. Papan pertama yang terpasang di tengah lahan tersebut mencantumkan larangan untuk memasuki area tanpa izin dari Jaksa KPK. Papan berwarna putih dengan tiang setinggi 3 meter dan berukuran 100×80 cm ini secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut telah disita oleh lembaga antikorupsi.
“Awalnya, saya tidak terlalu memperhatikan papan itu. Namun, seiring waktu saya menjadi penasaran dan akhirnya berhenti untuk membaca. Saya sangat terkejut mendapati ada kaitan KPK di kampung ini,” ungkap Dadang, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga:Persidangan Sengketa Lahan Dago Elos Ketiga, JPU Sorot Sejumlah Poin PentingCimahi Masih Kekurangan Septic Tank, Ini Kata DPKP!
Lokasi tanah yang disita bersebelahan langsung dengan tanah LDII. Diperkirakan luas lahan tersebut cukup signifikan karena terdiri dari lahan gambut, sawah, dan di atasnya terdapat pasir.
“Saya benar-benar terkejut melihat adanya papan seperti ini di kampung. Mengenai pejabat yang terlibat, saya tidak tahu pasti, hanya mendengar bahwa istri dari seseorang di Panumbangan terlibat, sementara suaminya berasal dari daerah seberang,” katanya menerangkan.
