JABAR EKSPRES – Berkas perkara Helena Lim, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada media, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Reza Andriansyah didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Heboh, Ada Papan KPK Sita Lahan di Desa Medanglayang Ciamis!Persidangan Sengketa Lahan Dago Elos Ketiga, JPU Sorot Sejumlah Poin Penting
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan oleh Kejagung pada Senin (22/7) lalu.
Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut disertai penyerahan sejumlah barang bukti. Diantaranya enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di kawasan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
