BACA JUGA: Mengungkap Penyebab KDRT Dalam Rumah Tangga, Berikut Penjelasannya
General Affair Toserba Yogya Banjar, Yopie Pieter Swandono, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin produknya masuk ke toko modern. Pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, dan sertifikasi halal. Selain itu, produk yang ditawarkan juga harus memiliki daya tarik bagi konsumen atau telah dikenal sebagai brand.
“Selain memenuhi NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan produk di toko modern. Hal ini penting agar saat permintaan konsumen meningkat, tidak terjadi kekosongan stok, yang dapat mempengaruhi keberlangsungan penjualan di pasar,” jelas Yopie. (CEP)