Resmi di Tanda Tangani PJ Bupati Bogor, SK Dirut Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan Diperpanjang

Resmi di Tanda Tangani PJ Bupati Bogor, SK Dirut

Jabarekspres.com,BOGOR – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu angkat bicara soal perpanjangan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan yang diperpanjang.

Asmawa menegaskan, dirinya sudah menandatangani SK perpanjangan ke Haris Setiawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga periode berikutnya.

Haris tinggal menunggu dua direksi Perumda Pasar Tohaga lainnya dari hasil UKK, dan penilaian pimpinan untuk segera mengemban tugas direksi Perumda Pasar Tohaga periode 2024-2029.

“Sudah ditandatangani SK perpanjangan, dan memang sesuai usulan dari UKKnya, jadi memang beliau paling baik dan secara aturan memungkinkan,” ujarnya.

Asmawa menjelaskan, dari beberapa alasan inovasi dan capaian Haris Setiawan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapat berturut-turut oleh Haris Setiawan, memperkuat keyakinan bahwa Haris mampu memimpin perusahaan milik Pemkab Bogor itu.

“Alasannya, hasil dari BPK wajar tanpa pengecualian kemudian kinerja bagus, dan aturan juga mengatakan bisa langsung diperpanjang bisa,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, nama Haris Setiawan sudah dipastikan menjadi Dirut Perumda Pasar Tohaga, meskipun 8 orang saat ini sedang mengikuti tahapan selanjutnya yang akan memperebutkan Direktur Operasional dan Direktur Umum.

“Betul, beliau (Haris Setiawan) sudah diperpanjang oleh Pj Bupati Tosepu karena melihat dari kinerjanya dan beliau kenapa kemarin diperpanjang karena memang ini harus ada yang melanjutkan,” ungkap Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto.

Karena dilihat dari hasil, pihaknya juga menggunakan KAP (kantor akuntan publik)
yang melakukan pengujian terhadap kinerja dari masing-masing direksi.

“Kenapa pak Haris dilanjutkan? Karena beliau baru satu periode, itu dan memang berdasarkan penilaian dari KAP (kantor akuntan publik), dan memang pak Haris yang sangat direkomendasikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan