Selamat! KJP Plus Resmi Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dan Besaran Dana yang Diterima

JABAR EKSPRES – Pada bulan Agustus 2024, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 telah dimulai sejak Selasa (6/8/2024). Sebanyak 533.649 peserta didik akan menerima manfaat dari bantuan ini.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

Dana ini untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti buku dan alat tulis. Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 melalui akun Instagram @disdikdki. Berikut adalah rincian besaran dana berdasarkan jenjang pendidikan:

Baca juga : Ini Solusi Mengatasi Pembatalan Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2

  1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
  • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  1. SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
  • Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  1. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
  • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  1. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
  • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  1. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
  • Jumlah penerima: 1.080
  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Tidak ada

Biaya rutin maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan, sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala harus digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
  • Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat, dan kertas gambar
  • Alat dan bahan praktik
  • Seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, tas, pakaian olahraga, dan seragam pramuka
  • Buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, USB flashdisk
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak terbiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Komputer atau laptop

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan