“Rokok yang dilengkapi pita tetapi pita bekas. Jadi ada warung yang mengumpulkan pita dijual ke pabrik rokok untuk dipasarkan. Rokok yang salah peruntukannya. Misal pabrik rokok A ditempel ke pabrik rokok B, guna mengakali tarif cukai yang mahal ditempel cukai murah,” katanya.
Budhi menuturkan, sampai dengan bulan Juli 2024 pihaknya berhasil mengamankan sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal. Itu berdasarkan hasil rapat dialog kinerja di Internal Bea dan Cukai Tasikmalaya.
Budhi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan atau menjual rokok ilegal. Karena itu akan merugikan negara dan kesehatan pengguna karena tidak diketahui kadar zat yang digunakan.
