JABAR EKSPRES – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan segera dibuka.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, penting untuk memahami syarat dan dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran serta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 direncanakan dimulai pada bulan Agustus 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa prioritas akan diberikan pada seleksi CPNS terlebih dahulu.
BACA JUGA : Hore Gaji PNS Akan Naik 8% Tahun Depan, Jadi Berapa? Simak Rinciannya
Persiapan untuk seleksi PPPK juga dapat berlangsung pada bulan yang sama, namun jadwal pastinya akan diumumkan oleh Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, calon pelamar diharapkan memantau informasi resmi dari Kementerian PAN-RB agar tidak ketinggalan informasi penting.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS:
- Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.
- Persyaratan Lain: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Untuk pendaftaran PPPK, syarat-syaratnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan yang memerlukan.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Persyaratan Lain: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.