Begini, Alasan Anggota DPRD Kota Bandung yang Berstatus Tersangka Tetap Dilantik!

JABARESKPRES – Tiga anggota DPRD Kota Bandung yang menyandang status tersangka tetap dilakukan pelantikan setelah dinyatakan menang dalam Pemilihan Legislatif ( Pileg )

Tiga orang anggota DPRD Kota Bandung tersebut diduga  terseret kasus korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City.

Ketiganya adalah Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha yang dinyatakan menang oleh KPU dengan suara terbanyak.

BACA JUGA: Menyandang Status Tersangka 3 Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik!

Menanggapi kondisi ini Plt DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan mengatakan, pelantikan 50 anggota DPRD sudah berdasarkan aturan perundang-undangan.

‘’Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,’’ kata Agus kepada wartawan Senin, (6/08/2024)

Menurutnya, pihak tetap menjunjung tinggo prosesa hukum yang sedang berjalan. Namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Ini Perolehan Suara Anggota DPRD Kota Bandung yang Diduga Menjadi Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City

Sedangkan berdasarkan aturan tersebut, meski sudah ditetapkan status tersangka, maka anggota dewan yang terpilih tetap boleh dilantik.

Dia menilai, kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam proses hukum, dan belum memiliki ketetapan atau inkrah.

Akan tetapi, jika nanti sudah ada ketetap hukum dan di dalam persidangan dinyatakan bersalah maka akan dilakukan proses pemberhentian.

‘’Jadi bakal keluar terkait penetapan pemberhentian sementara kepada ketiga nama tersebut,’’ ujarnya.

BACA JUGA: 4 Anggota jadi Tersangka dan 2 Diantaranya Ketua Pansus Raperda, Ini Jawaban DPRD Kota Bandung

Berdasarkan aturan tata tertib dewan, jika status tersangka tersebut berlanjut menjadi terdakwa dan menjalani proses sidang maka akan dilakukan proses pemberhentian sementara.

Dengan begitu, jika hukumannya ditetapkan dalam vonis atau dinyatakan bersalah maka akan dilakukan pemberhentian tetap. Sedangkan, untuk penggantinya akan diusulkan oleh partai yang berasal dari anggota dewan tersebut.

‘’Jadi nanti setelah ada vonis terus ada inkrah baru, udah tidak lagi jadi anggota,” ujarnya

Pihaknya tetap menjujung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Sebab bagaimanapun DPRD Kota Bandung tetap punya komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi.

“Jadi untuk proses yang berlaku kita hormati. Inshaallah negara kita negara hukum, semuanya taat hukum, kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Agus (dam/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan