JABAR EKSPRES – Satu unit kendaraan jenis Pajero Sport dengan nomor polisi F-1538-AS mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Insiden kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB itu juga melibatkan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi F-2703-AAA yang sedang terparkir di bahu Jalan KS Tubun.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Bogor Kota, Kompol M Ardi Wibowo, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi Pajero Sport yang mengalami microsleep.
BACA JUGA: Selidiki Kematian Ibu dan Anak di KBB, Polres Cimahi Libatkan Psikologi Forensik
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Pajero Sport yang datang dari arah Jalan Sholeh Iskandar menuju Pajajaran kehilangan kendali karena pengemudi mengantuk.
“Akibatnya, kendaraan menabrak sepeda motor Yamaha Aerox yang sedang terparkir, kemudian menabrak tiang listrik dan terguling,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kompol Ardi menyebut, akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan signifikan, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Tak hanya itu, pengemudi dan penumpang Pajero Sport serta pengendara sepeda motor Yamaha Aerox mengalami luka ringan dalam insiden ini.
Kompol Ardi menegaskan, npentingnya selalu berhati-hati dan menjaga kondisi tubuh agar tidak mengantuk saat berkendara, demi mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kondisi fisik dan mental saat mengemudi,” ucap dia.
Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu, dan keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama.
Kompol Ardi juga mengingatkan agar kendaraan selalu dalam kondisi baik dan layak jalan, serta dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
“Perawatan rutin dan pemeriksaan berkala akan membantu mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerusakan kendaraan. Untuk mencegah kecelakaan di jalan raya, setiap individu harus sadar akan tanggung jawabnya sebagai pengguna jalan,” dorongya.
“Patuhi aturan lalu lintas, jangan mengemudi dalam keadaan mabuk atau lelah, serta hindari penggunaan ponsel saat berkendara,” tegas Kompol Ardi. (YUD)